Senin, 13 Februari 2017

Keysha Kembali Raih Juara Menyanyi

Keysha Kembali Raih Juara Menyanyi



ESKALISA JAYA~Senin, 13 Februari Keysha atau Olivia Septi Kesya tampil di depan guru dan siswa SD Negeri Kalipang 01 saat setelah upacara bedera untuk mendapatkan ucapan selamat dan penghargaan atas prestasi yang diraihnya dalam lomba Singing Contest Catagori SD/MI dalam acara ACMP XI dan Taksi 2016 di SMA Negeri Talun Blitar. Keysa memperoleh juara II dalam acara tersbut.

SISWA SD N KALIPANG 01 MENJADI ALTLET PAVORIT TAEKWONDO

 SISWA SD N KALIPANG 01 MENJADI ALTLET PAVORIT TAEKWONDO

Alhamdulillah...
Siswa Sdn Kalipang Satu Sutojayan kembali menunjukkan prestasi mengagummkan... kali ini di bidang beladiri taekwondo yaitu siswa atas nama Golang dan Satria.

PASUKAN JAGUAR SCKTU ESKALISA JAYA RAIH GELAR JUARA

PASUKAN JAGUAR SCKTU ESKALISA JAYA RAIH GELAR JUARA



Pasukan SCKATU dari regu Jaguar, Teratai merah dan pegasus yang mewakili SDN Kalipang 01 dalam Gebyar Penggalang 13 tahun 2017, Alhamdulillah berhasil mengharumkan nama baik SDN Kalipang 01 dg membawa pulang piala kejuaraan.
Dari regu Jaguar memperoleh juara II lomba Song And Dance dan juara umum harapan III.

Minggu, 22 Januari 2017

Alhamdulillah Dapat Piala Lagi...

 Alhamdulillah Dapat Piala Lagi...

 

ESKALISA.SCH.ID ~ Ahad, 22 Januari 2016 siswi-siwi Eskalisa Jaya dalam lomba speech contest and story telling se-Blitar raya dan Tulungagung di MtsN Blitar dapat juara 3 story telling atas nama Angelia Putri dan juara 3 speech contest atas nama E.B.Ceyza.

Rabu, 18 Januari 2017

Mendikbud: Dana Gotong Royong Dibolehkan untuk Dukung Kemajuan Sekolah

 

Mendikbud: Dana Gotong Royong Dibolehkan untuk Dukung Kemajuan Sekolah   

12 Januari 201

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang memperbolehkan  sekolah menghimpun dana dari masyarakat dengan berdasarkan semangat gotong-royong. Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat tersebut harus digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan untuk kemajuan dunia pendidikan.

“Memang pada dasarnya dibolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat asal itu tidak memaksa, dan dalam rangka memperkuat kemampuan pendanaan sekolah, dalam rangka gotong-royong,” ujar Mendikbud saat menghadiri lokakarya tentang pencegahan pungutan liar (pungli) di kantor Kemendikbud, Jakarta (12/1/2016).

Ini Bedanya Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan 17 Januari 2017

Ini Bedanya Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan 17 Januari 2017


Jakarta, Kemendikbud --- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Senin, 09 Januari 2017

Latihan Persiapan Mempertahankan Gelar Kejuaraan Gebyar Penggalang 2017

Latihan Persiapan Mempertahankan Gelar Kejuaraan Gebyar Penggalang 2017


Pasukan Teratai Merah dan Jaguar dari SCKATU Eskalisa Jaya pagi maupun siang ekstra keras berlatih demi mempertahankan kejuaraan Piala Bergilir yang telah diraih oleh Tim SCKATU Eskalisa Jaya