Ini Bedanya Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan 17 Januari 2017
Jakarta, Kemendikbud --- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur
batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu
layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam
Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan
penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan
bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat
(1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan
sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam
memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan
pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa
penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan
pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah
pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan
pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat
yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa
uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik
perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara
sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan
Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik,
orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman
mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan
memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis
kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.
“Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan
pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual?
Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi
itu, ya silakan,” ujar Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud,
Jakarta, Senin (16/1/2017).
Thamrin menuturkan, ada dua kategori
sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima
BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan
pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan
dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah
meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain
sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk
membiayai 12 poin lain.
“Namun, aturan mengenai Pungutan
Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar).
Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan
mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite
Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44
Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan
Pendidikan Dasar.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud
Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud
tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan
Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk
membebani orang tua/wali yang tidak mampu.
“Sumbangan memang bisa
diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua,
karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk
seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan
pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” tegas
Chatarina. (Desliana Maulipaksi)
Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/01/ini-bedanya-sumbangan-bantuan-dan-pungutan-pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar