Mendikbud: Dana Gotong Royong Dibolehkan untuk Dukung Kemajuan Sekolah   
12 Januari 201
 
Jakarta, Kemendikbud
 --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy 
tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
(Permendikbud) yang memperbolehkan  sekolah menghimpun dana dari 
masyarakat dengan berdasarkan semangat gotong-royong. Dana yang berhasil
 dihimpun dari masyarakat tersebut harus digunakan untuk mendukung 
kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan untuk kemajuan dunia 
pendidikan.
“Memang pada dasarnya dibolehkan sekolah menghimpun 
dana dari masyarakat asal itu tidak memaksa, dan dalam rangka memperkuat
 kemampuan pendanaan sekolah, dalam rangka gotong-royong,” ujar 
Mendikbud saat menghadiri lokakarya tentang pencegahan pungutan liar 
(pungli) di kantor Kemendikbud, Jakarta (12/1/2016).