Mendikbud: Dana Gotong Royong Dibolehkan untuk Dukung Kemajuan Sekolah
12 Januari 201
Jakarta, Kemendikbud
--- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari
masyarakat dengan berdasarkan semangat gotong-royong. Dana yang berhasil
dihimpun dari masyarakat tersebut harus digunakan untuk mendukung
kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan untuk kemajuan dunia
pendidikan.
“Memang pada dasarnya dibolehkan sekolah menghimpun
dana dari masyarakat asal itu tidak memaksa, dan dalam rangka memperkuat
kemampuan pendanaan sekolah, dalam rangka gotong-royong,” ujar
Mendikbud saat menghadiri lokakarya tentang pencegahan pungutan liar
(pungli) di kantor Kemendikbud, Jakarta (12/1/2016).